Rivan Purwantono: Kurang dari Satu Hari, Santunan Laka Cirebon Disampaikan
CIREBON, iNews.id - Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalur Pantura Cirebon, Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Jawa Barat pada Minggu (3/4/2022). Sebuah minibus Toyota Avanza terlibat kecelakaan dengan truk tronton bermuatan minyak, yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia.
Tiga orang meninggal di lokasi kejadian termasuk sopir kendaraan Toyota Avanza. Sementara tiga orang lainnya meninggal di RSUD Waled Cirebon. Diketahui ketiga orang tersebut awalnya dikabarkan mengalami luka berat, tetapi meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Toyota Avanza Nomor Polisi G-1011 CC yang melaju kencang dari arah Cirebon menuju Losari, tiba-tiba oleng ke kiri kemudian menabrak Kendaraan Truk Tangki Nomor Polisi BH-8350-MV yang sedang berhenti parkir di bahu jalan.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut. Menurutnya, petugas Jasa Raharja bersama dengan Polres Kota Cirebon telah melakukaan pendataan korban meninggal dunia.
"Petugas Jasa Raharja bersama rekan dari Polres Kota Cirebon telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RSUD Waled. Langkah proaktif tersebut dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya.
Seluruh korban meninggal, lanjut Rivan, mendapat santunan Jasa Raharja. Adapun santunan meninggal dunia tersebut dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam karena digitalisasi proses kerja sama yang telah terbina dengan instansi terkait.
Salah satunya, yaitu dengan Korlantas Polri yaitu IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang mengintegrasikan data kecelakaan secara langsung kepada Jasa Raharja untuk kecepatan keterjaminan korban dan dengan Dukcapil yaitu integrasi data kependudukan yang memudahkan Jasa Raharja dalam penentuan ahli waris korban. Hal ini tentu saja memberikan kemudahan pelayanan Jasa Raharja kepada para korban, sehingga dapat tertangani dengan cepat.
“Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sahmenurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. Saat ini, seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari sembilan jam," tuturnya.
Santunan ini diberikan mengingat kendaraan yang terlibat sudah membayar pajak kendaraan, di mana setiap pajak kendaraan yang dibayarkan di SAMSAT sudah termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Apabila terjadi musibah kecelakaan yang disebabkan kendaraan lain, para korban akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Dengan sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di hari libur sekalipun,” ujar Rivan.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan maut tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja dapat bermanfaat bagi seluruh korban kecelakaan maupun keluarga yang ditinggalkan.
(CM)
Editor: Rizqa Leony Putri