Riza Chalid jadi Tersangka Baru di Korupsi Minyak Mentah Pertamina
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Riza Chalid jadi salah satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama 2018-2023.
Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dengan kaitannya sebagai Beneficial Owner (BO) PT Taikimra dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
"Ini saya yakin sudah tahu, yang bersangkutan adalah BO, atau beneficial owner sudah sangat jelas di PT OTM," ucap Abdul Qohar dalam dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Namun, ia menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui posisi Riza Chalid. Terlebih, Riza telah dipanggil beberapa kali namun ia tak datang.
"Jadi dia sekarang keberadaanya diduga tidak di dalam Indonesia, namun demikian penyidik sudah memanggil dengan patut, tapi sampai dengan hari ini yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan tersebut," tutur dia.
Selain Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan 8 orang tersangka lainnya. Adapun, di antaranya AN selaku Vice President Supply and Distribution PT Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran dan Tata Niaga PT Pertamina 2014, TN selaku VP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018.
Kemudian, DS selaku VP Crude and Product Trading ESC PT Pertamina 2019-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, HW mantan SVP Integrated Supply Chain 2018-2020.
Lalu, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021, dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
"Bahwa masing-masing tersangka telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dan tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara mau pun perekonomian negara," katanya.
Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.
Editor: Puti Aini Yasmin