Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

Rizal Ramli Mengaku Dicecar Penyidik KPK soal Aset Sjamsul Nursalim

Jumat, 19 Juli 2019 - 15:26:00 WIB
Rizal Ramli Mengaku Dicecar Penyidik KPK soal Aset Sjamsul Nursalim
Rizal Ramli saat tiba di KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai memeriksa Rizal Ramli sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim. Untuk diketahui, Sjamsul Nursalim merupakan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), salah satu bank yang mendapat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mantan menteri koordinator ekonomi, keuangan dan industri (menko ekuin) ini, ditanya terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. Rizal mengatakan, penyidik KPK lebih memfokuskan pertanyaan mengenai misrepresentasi terkait aset yang diberikan Sjamsul Nursalim untuk membayar utangnya kepada negara.

"Pada dasarnya menyangkut misrepresentasi dari aset-aset yang diserahkan. Jadi seperti yang diketahui krisis itu dipicu karena swasta-swasta pada waktu itu utangnya banyak sekali," katanya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

Rizal menyebut, KPK betul-betul berniat menuntaskan kasus ini meskipun ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang melepastkan Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).

"Pada dasarnya KPK ingin melanjutkan kasus ini walaupun ada keputusan MA. Tapi KPK berniat melanjutkan kasus ini. Karena itu, kami dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.

Dalam perkara ini KPK menduga Sjamsul telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun terkait penerbitan SKL BLBI. Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP.

Selain Sjamsul dan Itjih, KPK juga menetapkan mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Namun dalam perjalanannya, Syafruddin yang telah berstatus terdakwa, diputus lepas karena kasasinya dikabulkan MA.

Merujuk pada putusan Pengadilan Tipikor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PNJktPst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut