RJ Lino Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Pelindo II
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Pria disapa RJ Lino tersebut terjerat dugaan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri menjelaskan tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka RJ Lino ke tahap II.
"Tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).
Ali menjelaskan bahwa kewenangan penahanan RJ Lino dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari kedepan terhitung 19 Juli sampai 7 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Dalam waktu 14 hari kerja,Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor," jelasnya.