Rombongan Moge Terobos Jalur Transjakarta di Jakbar: 14 Kena Tilang
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan sebanyak 14 motor gede (moge) yang menerobos jalur Transjakarta di kawasan Jakarta Barat terkena tilang. Aksi para pengendara moge tersebut sebelumnya viral di media sosial dan menuai kecaman publik.
“Yang dapat teridentifikasi nama pemilik dan alamatnya delapan kendaraan (moge), enam lainnya tidak teridentifikasi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dikutip, Jumat (8/8/2025).
Ojo merinci, enam moge yang tidak teridentifikasi tersebut menggunakan pelat nomor B 3536 IS, B 3264 SZX, B 3042 SZX, B 3948 SZX, dan B 6308 HOG.
Sementara itu, dia memastikan para pelanggar yang tertangkap kamera E-TLE itu diberikan sanksi berupa denda. Pihaknya telah mengirim surat konfirmasi tilang.
“Untuk surat konfirmasi e-TLE dikirim tanggal 6 Agustus 2024 menggunakan jasa pengiriman surat JNT kepada masing-masing pemilik kendaraan tersebut di atas," kata dia..
Dia menambahkan, peristiwa rombongan moge menerobos busway itu terjadi di Jalan Panjang arah Daan Mogor, tepatnya sebelum flyover Tol Kebon Jeruk dari arah Selatan ke Utara. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (3/8/2025) lalu.
Editor: Aditya Pratama