Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Dokter Tifa Ngotot Jaksa Tak Berwenang Perbaiki Dakwaan: Tidak Ada Perintah Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Berulang Kali: Aturannya Membolehkan!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:56:00 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Berulang Kali: Aturannya Membolehkan!
Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pengajuan tersebut merupakan yang keempat kalinya dilakukan Roy.

Dalam program Interupsi bertajuk 'Praperadilan Berulang, Hak atau Siasat Roy Suryo Cs?' di iNews, Kamis (13/8/2026), Roy menyebut langkah hukum yang ditempuhnya sesuai dengan aturan dalam KUHAP baru.

"Orang melawan itu berarti dia baca aturan. Sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru yang memang membolehkan," kata Roy.

Dia menilai pengajuan praperadilan berulang merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada setiap warga negara.

"Ketika aturan boleh, dan kemudian itu justru kemudian bisa memberikan hak kepada semua masyarakat, bukan hanya bagi kami," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut