Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Digugat Mantan Wamendes Paiman Rp1,5 M, Roy Suryo: Orang Pansos!
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Cs Datangi Polda Metro, Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi

Senin, 21 Juli 2025 - 14:55:00 WIB
Roy Suryo Cs Datangi Polda Metro, Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo cs di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/7/2025). (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo dan kawan-kawan mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (21/7/2025). Kedatangan mereka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa Hhukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan kliennya menyerahkan surat ke Kabag Wassidik Polda Metro Jaya dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Salah satunya meminta dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.

"Surat yang pertama berkaitan dengan kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan Saudara Jokowi," kata Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/7/2025).

Dia mengungkapkan pihaknya juga mendesak Polda Metro Jaya dapat memeriksa Jokowi secara langsung.

"Karena urutannya adalah dalam penyelidikan, saksi korban dulu yang harus diperiksa, jadi harus Saudara Jokowi yang terlebih dahulu diperiksa," ujar dia.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga meminta ijazah Jokowi dapat disita sebagai bukti dalam perkara ini.

"Sekaligus permintaan agar ijazah yang katanya asli milik Saudara Jokowi disita. Karena dalam tahapan prosedur, untuk membuktikan pencemaran dan fitnah, ijazah itu harus dites laboratorium forensik lagi berdasarkan laporan yang dilaporkan saudara Jokowi," jelas dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ke penyidikan. Keputusan itu dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (10/7/2025).

"Bahwa kemarin hari Kamis tanggal 10 Juli pukul 18.45 WIB penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025). 

Ade Ary menuturkan, dari hasil gelar perkara itu, penyidik menemukan adanya unsur pidana. Kasus tudingan ijazah palsu itu pun ditingkatkan ke penyidikan. 

"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP pertama, pelapornya adalah Ir HJW, dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana. Sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas dia. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut