Roy Suryo cs Desak Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Ini Reaksi Polda Metro
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya merespons keinginan Roy Suryo cs, tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Polisi menyebut, keinginan tersebut merupakan hak tersangka.
“Gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka kemarin sekitar tanggal 20 November dan itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Dan ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (21/11/2025).
Budi menegaskan, pihaknya profesional dan independen dalam penanganan perkara dengan tersangka Roy Suryo cs.
“Dalam hal ini, kepolisian profesional dan independen dalam penanganan kasus tersangka RS cs. Kita menangani perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian,” ujar dia.
Sebelumnya, diberitakan, tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi yakni Roy Suryo hingga Rismon Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11/2025). Mereka mendesak Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah tersebut.
“(Kami) menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan di 21 Juli yang lalu, tapi belum ditindaklanjuti oleh bagian Wassidik Polda Metro Jaya,” kata pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya tidak ada alasan lagi polisi tidak melakukan gelar perkara khusus dalam kasus tudingan ijazah Jokowi tersebut.
Editor: Reza Fajri