Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Roy Suryo cs Walk Out saat Bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo cs Walk Out, Komisi Percepatan Reformasi Polri Beri Jawaban

Rabu, 19 November 2025 - 13:16:00 WIB
Roy Suryo cs Walk Out, Komisi Percepatan Reformasi Polri Beri Jawaban
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie memberikan jawaban soal kejadian Roy Suryo walk out atau keluar saat audiensi, Rabu (19/11/2025). Jimly mengatakan, awalnya pihak pakar hukum tata negara Refly Harun mengajukan surat permohonan audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Namun, menurut Jimly, dalam surat itu tidak ada nama Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

"Nama-nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan yang sama di surat yang diajukan ke kami," kata Jimly.

Refly diketahui meminta izin untuk mengundang Roy Suryo cs ke pertemuan ini. Namun, pihak komisi menyadari Roy Suryo cs berstatus tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Komisi Percepatan Reformasi Polri lalu menyimpulkan mereka tidak bisa menerima pihak yang berstatus tersangka. Jimly mengatakan, pihaknya harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Kita juga harus pegang etika," ujar Jimly.

Namun, Roy Suryo cs ternyata tetap datang pada hari ini. Komisi Percepatan Reformasi Polri pun memberikan opsi mereka tetap hadir tetap tidak boleh berbicara atau keluar.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Refly Harun menerangkan, sejatinya dia bersama rekan-rekannya menyoroti soal dugaan kriminalisasi atas ditetapkannya Roy Suryo cs sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Maka, mereka sepakat menghubungi Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie untuk membahas persoalan tersebut, yang kemudian diamini oleh Jimly.

"Lalu, stafnya bilang buat surat permohonan audiensi, ya sudah saya bikin. Waktu itu nama-nama yang hadir (dalam audiensi hari ini), minus RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa) karena RRT kan persiapan (jelang pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro)," kata Refly.

Refly mengaku sudah menghubungi Ketua Komisi tersebut untuk menanyakan perihal boleh tidaknya Roy Suryo cs diikutkan dalam audiensi itu. Ketua Komisi pun membolehkannya karena dialah yang berhak menentukan siapa saja yang ikut audiensi sesuai permintaannya.

"Saya bilang sama Pak Jimly, bisa nggak RRT ikut? Karena asbabun nuzulnya kan soal kasus mereka sesungguhnya," ujarnya.

Namun, di saat-saat terakhir atau Selasa 18 November 2025 malam, pihak komisi memberikan kabar Roy Suryo cs tidak dibolehkan ikut audiensi karena statusnya sebagai tersangka. Refly pun mempertanyakan hal itu.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut