Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid II Digelar 20 Juli
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Hadiri Sidang Dokter Tifa: Kami Tetap Bersama, Tak Ada Perpecahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:52:00 WIB
Roy Suryo Hadiri Sidang Dokter Tifa: Kami Tetap Bersama, Tak Ada Perpecahan
Roy Suryo dan Dokter Tifa. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika sekaligus tersangka fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menghadiri sidang Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026). Dia datang untuk memberikan dukungan kepada Dokter Tifa.

Setelah sidang selesai, Roy menegaskan tak ada perpecahan antara dirinya dengan Dokter Tifa, meskipun dia lebih dulu menempuh proses praperadilan.

"Sekali lagi kehadiran saya di sini adalah untuk menegaskan bahwa saya dan Dokter Tifa itu tetap bersama tidak ada yang namanya pecah memecah itu enggak ada. Demikian juga para lawyer, lawyer kami selalu kemudian bersatu," kata Roy kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Dia menyampaikan, fakta-fakta dalam praperadilan yang ditempuh bisa dimanfaatkan sebagai bahan persidangan oleh Dokter Tifa. Sebagai contoh, penerapan UU ITE yang membuat keduanya menjadi tersangka dalam perkara ijazah Jokowi.

"Ada banyak hal yang dari sidang praperadilan yang saya lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sangat bisa dimanfaatkan oleh Dokter Tifa," kata Roy.

"Misalnya kemarin ada ahli yang kata dihadirkan oleh pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya
ahli yang katanya ahli hukum tapi tidak mengerti ITE sama sekali," sambungnya.

Apabila majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Dokter Tifa melalui putusan sela, Roy menegaskan dia tidak akan kabur. Dia bersikeras agar Jokowi tetap harus membuktikan keaslian ijazahnya.

"One for all. All for one, dan kalaupun insyaallah dokter Tifa melakukan eksepsi dan eksepsinya dimenangkan oleh beliau-beliau (majelis hakim), itu namanya kami tidak melarikan diri, tapi memang kami menargetkan Jokowi tetap harus diadili dengan ijazah palsunya," kata Roy.

Sebelumnya, JPU mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dalam persidangan, JPU membacakan sejumlah dakwaan yang disusun secara primair dan subsidair. Pada dakwaan primair, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. Serta, dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP.

Dia juga didakwa dengan pasal kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 32 Jo. Pasal 48 ayat 1 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informas. dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut