Roy Suryo Heran Dipolisikan Pengacara soal Ijazah Jokowi: Aneh, di Luar Nurul!
JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo mengaku heran dipolisikan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (jokowi). Dia pun mempertanyakan keududukan hukum alias legal standing pihak-pihak yang mengatasnamakan pengacara dan melaporkannya ke polisi.
“Jadi mereka lima pihak itu tidak ada legal standing-nya, apalagi mereka ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu kan aneh, pengacara kok malah lapor, jadi itu sama sekali di luar nurul ya,” ujar Roy usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Dalam pemeriksaan itu, dia mengaku dicecar 85 pertanyaan. Hanya saja, dia hanya menjawab pertanyaan seputar identitas yang dilontarkan penyidik.
Dia mengaku tidak menjawab pertanyaan yang dianggapnya tidak ada hubungannya dengan laporan tersebut.
“Cuma seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain karena nggak ada hubungannya nggak saya jawab. Makanya prosesnya (pemeriksaan) singkat karena mereka nggak punya legal standing tempus dan locus nya aneh lima tempat itu,” ujar Roy.
Diketahui, Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu (30/4/2025).
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menerima pelimpahan empat laporan dari beberapa polres.
“Tim penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu menangani atau melakukan penyelidikan dengan menerima pelimpahan dari beberapa polres, jadi total ada 5 laporan yang ditangani penyelidik Subdit Kamneg,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Ade Ary menjelaskan, pelimpahan dari empat polres itu bertujuan untuk memudahkan proses penyelidikan. Sebab, adapun perkara yang dilaporkan sama yakni terkait dugaan penyebaran berita bohong hingga penghasutan.
“Tujuan menjadikan satu proses penyelidikan ini adalah untuk memudahkan proses penyelidikan karena rangkaian peristiwa yang sedang didalami itu peristiwa nya sama. Yaitu terkait penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU ITE,” ucapnya.
Editor: Rizky Agustian