Roy Suryo Penuhi Panggilan Polisi sebagai Saksi Kasus Meme Presiden Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terhadap tiga akun pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Jokowi. Roy berjanji akan kooperatif.
"Saya selaku saksi dari pelapor yang namanya pak Pitra Romadoni, mewakili kongres pemuda Indonesia," ujar Roy, Kamis (30/6/2022).
Pitra Romadoni mengatakan hari ini dirinya juga akan dimintai keterangan sebagai pelapor terhadap tiga akun Twitter yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.
"Kita ingin membuktikan bahwasanya Pak Roy Suryo di sini adalah korban, maka dari itu kita akan jelaskan ke penyidik," ujar Pitra.
Pitra mengatakan turut membawa perwakilan dari umat Buddha, Lieus Sungkharisma untuk memberikan kesaksian bahwa Roy Suryo tidak bersalah.
"Maka dari itu, kita akan menjelaskan kepada penyidik dan undangan klarifikasi ini akan kita penuhi serta kita juga akan membawa ahli, dari umat Buddha agar ini clear dan terang benderang," tuturnya.
Roy sebelumnya melaporkan 3 akun yang diduga sebagai pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Juni 2022.
Selanjutnya Roy dilaporkan ke polisi terkait meme tersebut. Satu laporan dibuat pelapor atas nama Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan laporan lainnya yang dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal Polri dengan pelapor atas nama Kevin Wu yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Atas dua laporan tersebut polisi telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP pada Selasa (28/6/2022). Artinya, laporan tersebut memenuhi unsur pidana.
Adapun pasal yang disangkakan terkait dengan kasus ini adalah Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 156 (a) KUHP dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq