Roy Suryo Sebut SP3 untuk Eggi Sudjana Cacat Hukum: Tak Bisa 1 Hari Selesai!
JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) cacat hukum. Merujuk KUHAP baru, penerbitan SP3 harus disertai syarat restorative justice.
Dia menuturkan, restorative justice harus disertai dengan penetapan pengadilan. Sehingga, kata dia, penerbitan SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis semestinya tidak secepat itu.
"Susah syaratnya (terbit SP3), karena dalam KUHAP yang baru, pasal 79-88 yang intinya pasal 83, SP3 itu dapat terjadi dengan syarat restorative justice (RJ). Dan syarat RJ antara lain jika bicara KUHP dan KUHAP baru mesti ada penetapan pengadilan. Tidak bisa tiba-tiba sehari selesai," kata Roy dalam diskusi di Gedung Djoeng 45, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Kejanggalan lainnya, kata dia, yakni ketika dua aparat Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026 atau bertepatan saat Eggi Sudjana sowan ke Jokowi. Dari informasi kuasa hukum bersangkutan, menurut Roy, polisi menyaksikan pertemuan Eggi dan Jokowi di Solo.
Menurutnya, kehadiran polisi dalam pertemuan tersebut menyalahi prosedur. Dia menduga ada kepentingan tertentu.
"Ada dua aparat aktif kepolisian berpangkat Kombes dan Iptu, yang statusnya juga penyidik aktif untuk mengusut kasus. Setelah mendengar adanya permintaan RJ yang diutarakan Eggi, Jokowi memanggil penyidik. Harusnya mekanisme RJ itu, pelapor dan terlapor sama-sama mendatangi polisi, bukan polisi yang mendatangi rumah pelapor. Jadi ini sebenarnya cacat," kata Roy.
Sehingga, Roy Suryo berencana menggugat SP3 Eggi dan Damai. "Bukan kami ingin mengurangi kebebasan dan kesenangan dua orang yang dihentikan kasusnya, tapi kami ingin jangan sampai kasus seperti ini dibuat ada pemisahan oleh oknum tertentu yang memanfaatkan institusi kepolisian," kata Roy.
Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026.
Editor: Rizky Agustian