Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Uraikan Kejanggalan Sirekap: Sistem Ini Tidak Layak Digunakan!

Kamis, 29 Februari 2024 - 07:17:00 WIB
Roy Suryo Uraikan Kejanggalan Sirekap: Sistem Ini Tidak Layak Digunakan!
Roy Suryo menguraikan kejanggalan yang terjadi pada Sirekap. Dia menegaskan Sirekap tidak layak digunakan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo menilai, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak layak digunakan. Hal itu diungkapkannya menyusul adanya kesalahan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada sistem tersebut. 

"Ada sejumlah kejanggalan yang membuat Sirekap tidak pantas digunakan," jelas Roy saat berbicara pada Forum Penyelamat Reformasi Demokrasi Indonesia di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Disebutkan Roy, kejanggalan pertama adalah Sirekap berulang kali mengalami perubahan ketika sudah dijalankan. Katanya, ibarat permainan sudah dimulai, software diperbarui. 

Sirekap yang diunduh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak sama karena mengalami perubahan sebanyak 10 kali.

"Artinya, sistem ini tidak layak digunakan untuk dipertaruhkan kemajuan bangsa," tuturnya.

Sementara itu kejanggalan kedua yakni terjadi pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 lalu. KPU, kata dia, saat itu menyatakan Sirekap diretas.

"Sebenarnya bukan di-hack tapi dimatikan, karena kepentingan untuk memasukkan program tersembunyi, pada pukul 19.00 WIB di tabulasi Sirekap muncul persentase seperti quick count," ujar dia.

Adapun perolehan suara paslon nomor 01 mendapat 24 persen, paslon nomor 02 mendapat 58 persen, dan paslon nomor 03 mendapat 17 persen. Padahal, saat itu adalah hari pertama atau hari pencoblosan dan pukul 19.00 WIB belum ada data dari tempat pemungutan suara (TPS) yang masuk.

"Saya ada buktinya. Saya back up data-data Sirekap. Saya pertanggungjawabkan itu semua," tuturnya.

Lebih lanjut, Roy berpendapat 14 Februari 2024, Sirekap sengaja di-hold untuk memasukkan script agar semua data yang keluar, masuk dalam perhitungan menjadi 24 persen, 58 persen, dan 17 persen.

"Mau kapan pun angkanya itu, paling naik nol komanya. Dan, ini sangat tidak masuk akal. Sirekap itu sudah dikendalikan karena ada script-nya dalam rumus tersebut," tutur dia.

Kejanggalan ketiga, sambung Roy, server Sirekap diletakkan di Singapura supaya ada yang memasukkan dari Singapura. Sehingga menurutnya, hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ketika keberadaan data itu melanggar UU 27/2022, lanjutnya, server dipindahkan ke Jakarta pekan lalu diam-diam tanpa pemberitahuan resmi ke publik.

"Ketika mencoba memindahkan, mereka menolak untuk diaudit dan ini melanggar UU Nomor 17/2008 tentang keterbukaan informasi publik," tutur Roy.

Kemudian kejanggalan keempat, Roy juga menyoroti pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, pada Selasa (27/2/2024), bahwa KPU telah mengoreksi data terkait perolehan suara Pilpres 2024 dalam Sirekap di 154.541 TPS.

Jumlah yang dikoreksi itu, kata Roy, lebih dari 10 persen dari total 823.220 TPS.

"Ini berarti di atas 10 persen, ini server sudah tidak layak, kalau error itu 3 sampai 5 persen, tapi kalau sudah di atas 10 persen persen, ini sudah 18 persen, sudah tidak pantas lagi," tegasnya.

Meski kesalahan perhitungan Sirekap melebihi 10 persen, kata dia, KPU menolak audit forensik. Dia mendukung usul Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak (KontraS) agar dilakukan audit investigatif pada Sirekap.

"Intinya kesalahan Sirekap bukan kesalahan teknis belaka dan tidak bisa dipandang sebagai kuantitas belaka tapi ini secara kualitas sudah tidak layak dipakai. Patron dipatok 24 persen, 58 persen dan 17 persen merupakan kejahatan," tutur Roy.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut