Rp114 Miliar Uang Gratifikasi Masuk ke Kas Negara
JAKARTA, iNews.id – Sepanjang 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 1.685 laporan gratifikasi. Dari laporan tersebut, KPK telah menyetorkan sebanyak Rp114 miliar uang gratifikasi ke kas negara.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengimbau agar semua pejabat negara menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
“Dihitung total gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara adalah senilai Rp114 miliar termasuk di dalamnya uang lebih dari Rp4,4 miliar yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dan selebihnya berbentuk barang senilai Rp109 miliar," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/19/2017).
Basaria mengatakan, instansi pelapor terbanyak berasal dari BUMN/BUMD dengan 667 laporan. Kemudian diikuti kementerian dengan 447 laporan, dan pemerintah daerah dengan 239 laporan.
Tahun ini, KPK telah menerima sebanyak 245.815 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebanyak 78,69 persen dari 252,446 wajib lapor di tingkat eksekutif dan 30,96 persen dari 14,144 wajib lapor di tingkat legislatif. Selebihnya, sebanyak 94,67 persen dari 19,721 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 82,49 persen dari 29,250 wajib lapor BUMN/BUMD.
Editor: Azhar Azis