Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua DPW Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani Dorong Transformasi: Tinggalkan Kepemimpinan Transaksional!
Advertisement . Scroll to see content

RPA Partai Perindo Dampingi Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual

Jumat, 02 Februari 2024 - 21:14:00 WIB
RPA Partai Perindo Dampingi Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual
Anggota Relawan Perempuan dan Anak (RPA) dari Partai Perindo di Bidang Hukum Amriadi Pasaribu (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaporkan perkembangan terbaru dalam kasus kejahatan seksual yang menimpa mahasiswi berusia 20 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial P. Tidak hanya orang tua kandungnya, HS (40), yang diduga melecehkannya, tetapi juga ada orang lain yang terlibat.

Anggota Relawan Perempuan dan Anak (RPA) dari Partai Perindo di Bidang Hukum Amriadi Pasaribu, mengungkapkan awalnya tindak pidana kekerasan seksual dilakukan oleh ayah korban, HS. 

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, muncul informasi bahwa korban juga mengalami pelecehan seksual dari orang lain selain ayahnya.

"Anak perempuan yang diduga dilecehkan dan disetubuhi oleh beberapa orang dari perkembangan cerita kita tadi," ujar Amriadi Pasaribu, Jumat (2/2/2024).

RPA Perindo memberikan dukungan kepada korban untuk memastikan bahwa kondisi psikologisnya tetap baik. Tujuannya adalah agar korban dapat mengatasi masa depannya setelah perkara ini selesai.

"Kita sepakat tadi dengan Kasubdit dan Ibu Kanit, kita akan mengutamakan aspek psikologis korban. Dengan peristiwa yang dialami oleh korban P, yang sudah remaja, mengalami kekerasan seksual dan persetubuhan oleh lebih dari satu orang," tuturnya.

RPA Perindo telah meminta dukungan psikologis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk korban. Mereka bersama kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga ke ranah hukum. RPA Perindo juga akan menyampaikan dokumen lanjutan mengenai perkembangan kasus.

Amriadi Pasaribu mengkritik lambannya penanganan kasus pidana terkait anak dan perempuan di Indonesia, yang dinilainya memberatkan dan menguras psikologi korban. Dia berpendapat bahwa sistem penanganan pidana di Indonesia perlu direformasi, mengadopsi prosedur yang lebih efisien seperti di negara-negara lain.

"Di luar negeri, prosesnya sudah terkontrol, sudah satu proses yang diketahui oleh instansi lain. Di Indonesia, prosesnya memang lamban, dan inilah tugas kami RPA Perindo untuk memulai perubahan," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut