Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekjen Perindo Hadiri Peresmian Sekber GKSR Partai Non-Parlemen: Upaya Konsolidasi Lebih Intens
Advertisement . Scroll to see content

RPA Perindo Ajukan Pembebasan Bersyarat Bagi Korban Dugaan Kriminalisasi Perusahan Ekspor Ikan di Jakut

Senin, 27 Mei 2024 - 23:29:00 WIB
RPA Perindo Ajukan Pembebasan Bersyarat Bagi Korban Dugaan Kriminalisasi Perusahan Ekspor Ikan di Jakut
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo tengah mendampingi korban dugaan kriminalisasi oleh perusahaan ekspor ikan di Jakarta Utara. Korban perempuan N (24) kini tengah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu karena dilaporkan oleh perusahaannya.

RPA Perindo kini melakukan mediasi kedua dengan perusahaan N bekerja, terkait tuntutan ganti rugi pembayaran hak upah bekerjanya yang tidak dibayarkan. Selain hal tersebut, RPA Perindo juga mengupayakan pengajuan pembebasan bersyarat atas N dari Rutan Pondok Bambu.

"RPA Perindo kemarin sudah mengajukan banding atas penahanan N di Rutan Pondok Bambu. Namun karena keluarga sudah pasrah, kini kami mengupayakan pembebasan bersyarat karena N masih memiliki anak kecil," ujar Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu, Senin (27/5/2024).

Amriadi menjelaskan baik dari keluarga beserta N, saat ini lebih menghendaki untuk dilakukan pembebasan bersyarat. Hal ini diupayakan RPA Perindo karena kasus dugaan penggelapan yang disangkakan pada N, dilakukannya karena tidak adanya upah bekerja yang diterimanya dari perusahaannya.

"Pembebasan bersyarat ini dilakukan rencananya dua bulan lagi terlaksana. Tetapi korban N tetap harus wajib melapor ke Bapas Jakarta Utara," kata Amriadi.

Amriadi menjelaskan sudah ada pertemuan mediasi tahap dua yang dilakukan antara RPA Perindo, selaku perwakilan korban, dengan perusahaan di kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara (Sudisnaker).

RPA Perindo menuntut tuntutan ganti rugi korban N atas hak upah dan lemburnya yang selama bekerja tidak dibayarkan.

"Kita menuntut uang kerugian hak upah dari N yakni Rp600 juta berdasarkan kerugian materil dan imateril. Selain itu gaji dan BPJS yang belum diserahkan perusahaan," kata Amriadi.

Dia melanjutkan, perusahaan tempat N bekerja tidak mau menyanggupi pembayaran ganti rugi tersebut. Meski mengakui tidak membayarkan hak N selama bekerja, Amriadi mengatakan, perusahaan tersebut hanya sanggup membayar ganti rugi sebesar Rp20 juta.

"Jadi karena pertemuan mediasi tahap dua ini jauh dari harapan. Maka kami meminta  Sudisnaker Jakut untuk mengeluarkan anjuran agar dapat kita tempuh melalui pengadilan perselisihan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Amriadi.

Amriadi mengungkapkan, selain mengajukan ke pengadilan, pihaknya juga hendak melaporkan perusahaan tempat N bekerja tersebut dengan tuduhan dugaan penggelapan atas hak upah pekerja. Dia menuturkan laporan tersebut akan diajukan ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Kita akan melakukan upaya hukum juga dengan laporan ke kepolisian yakni ke Polres Metro Jakarta Utara dan tembusan ke Polda Metro Jaya. Tindakan perusahaan tersebut akan dikategorikan dengan tindakan penggelapan," ujar Amriadi.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut