Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern
Advertisement . Scroll to see content

RPA Perindo Dampingi Korban Kasus Penganiayaan ke Penyidik Polres Depok

Selasa, 05 Maret 2024 - 15:35:00 WIB
RPA Perindo Dampingi Korban Kasus Penganiayaan ke Penyidik Polres Depok
Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) yang merupakan sayap Partai Perindo memberikan pendampingan korban  kasus penganiayaan perempuan berinisial DSI (24) oleh sang pacar berinisial RG. Korban didampingi ke Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, Selasa (5/3/2024). 

Diketahui korban sebagai saksi pelapor telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Hari ini kita dipanggil ya sebenarnya oleh penyidik untuk diminta keterangan sebagai saksi pelapor dengan sebelumnya kita sudah diberikan SPDP yaitu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang sudah diberikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok kemudian juga sudah ditembuskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok," kata Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu, Selasa (5/3/2023).

Amriadi menjelaskan tahapan selanjutnya setelah diperiksa pelapor berdasarkan SPDP.

"Akhirnya seminggu ke depan pelapor akan dipanggil lagi berdasarkan SPDP pemanggilan BAP (Berita Acara Penyidikan) untuk sebagai saksi kemudian nanti penyidik akan menyita barang barang pelapor," ujarnya.

Sebelumnya, kejadian penganiayaan terjadi di sebuah indekos kawasan Beji, Kota Depok pada 8 September 2023. Sedangkan laporan polisi telah dibuat sejak 10 September 2023, namun tidak ada tindak lanjut.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut