RPA Perindo Minta Kasus Dugaan KDRT Jaksa di Riau Dibuka Lagi, Dorong Pemecatan
JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo terus mendampingi korban kasus dugaan perselingkuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum jaksa di Rokan Hilir, Pekanbaru yakni Shahwir Abdullah. Ketua DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina bersama jajarannya mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Jeannie datang bersama korban dan juga istri pelaku, Dessy Handayani.
“Jadi, tadi kami langsung bertemu dengan jaksa muda bagian pengawasan untuk menanyakan proses ini. Kasus ini kan sebenarnya sudah ditutup, namun RPA bekerja sama dengan para penyidik dan Mabes Polri akhirnya kasus ini dibuka lagi,” kata Jeannie di Kantor Kejagung.
RPA Perindo mendorong kasus ini untuk dibuka kembali. Salah satu cara yang bisa ditempuh menindaklanjuti kasus ini adalah proses etik.
“Beliau adalah seorang jaksa yang masih aktif. Jadi, ada kode etik yang diterima oleh beliau, prosesnya sudah berlangsung dan kami juga sudah menyuarakan dan menjadi harapan Bu Dessy (korban) supaya RPA Perindo dapat memperjuangkan untuk (pelaku) dipecat atau diberhentikan dari sisi moral dan etika karena Bu Dessy mengalami 13 tahun KDRT dan juga penipuan,” ujar Jeannie.
Jeannie mengingatkan, dalam kode etik ada sanksi bagi jaksa-jaksa yang melanggar, termasuk pemecatan.
“Kami melihat bahwa yang dilakukan oleh oknum jaksa di Riau ini sudah sangat tidak manusiawi karena dia juga seorang jaksa yang tahu hukum tapi memperlakukan istrinya 13 tahun mengalami KDRT dan juga dia menipu dan melakukan perselingkuhan, sehingga kami memberatkan pada kode etik yang terberat yaitu pemecatan, itu yang kami perjuangkan,” kata dia.
Sementara Dessy mengaku sudah jauh-jauh datang dari Riau ke Jakarta untuk meminta pertolongan kepada RPA Perindo. Dia meminta Kejagung memberikan hukuman yang seadil-adilnya dalam kasus ini.
"Jadi, saya minta di Kejaksaan Agung kode etik saya minta hukum seadil-adilnya, saya minta pemecatan pemberhentian buat suami saya, jaksa penuntut umum di Riau dan dipenjarakan, dipidanakan, itu intinya,” kata Dessy.
Editor: Reza Fajri