Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Alasan Jemput Paksa Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang Rudy Ong
Advertisement . Scroll to see content

Rudy Ong Tersangka Korupsi Tambang Ngaku Diperas Pegawai Atas Nama KPK

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:34:00 WIB
Rudy Ong Tersangka Korupsi Tambang Ngaku Diperas Pegawai Atas Nama KPK
Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Saat ditampilkan ke publik pada Senin (25/8/2025) kemarin, Rudy mengaku diperas pegawainya yang bernama Sugeng.

Dia mengklaim, pegawainya memeras mengatasnamakan KPK.

"Perkara saya delapan tahun ya, itu pegawai saya Sugeng namanya orang sana, memeras saya atas nama KPK," kata Rudy di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa (26/8/2025).

Rudy kembali menyinggung hal serupa sebelum menaiki mobil tahanan KPK. Menurutnya, pegawainya itu memeras untuk narkoba. 

"Delapan tahun, jadi pegawai saya, Sugeng itu memeras saya untuk narkoba Rp10 miliar, terus lapor ke KPK justru saya yang kena," ujarnya.

Dia tidak menjelaskan secara detail perihal peristiwa tersebut, termasuk terkait narkoba tersebut. Sebab, dia langsung digiring untuk memasuki mobil tahanan.

Diketahui, Rudy ditetapkan sebagai tersangka usai tim penindakan KPK melakukan jemput paksa pada Kamis (21/8/2025). 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan alasan pihaknya menjemput paksa Rudy. Menurutnya, Rudy tidak kooperatif usai dipanggil dua kali. 

"Terhadap saudara ROC, setelah dilakukan pemanggilan lebih dari dua kali tidak hadir tanpa keterangan, serta diduga berusaha menyembunyikan diri dari KPK," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8/2025).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut