Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Insanul Fahmi Diduga Laporkan Inara Rusli dan Wardatina Mawa ke Polisi, Alasannya Mengejutkan!
Advertisement . Scroll to see content

Rudy Salim Tak Penuhi Panggilan Bareskrim soal Indra Kenz, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ulang

Senin, 14 Maret 2022 - 16:48:00 WIB
Rudy Salim Tak Penuhi Panggilan Bareskrim soal Indra Kenz, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ulang
Pengusaha Rudy Salim (RS) tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus yang menjerat Indra Kenz, Senin (14/3/2022). (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha Rudy Salim (RS) tak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Dia rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo yang menjerat tersangka Indra Kenz, Senin (14/3/2022). 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan seharusnya Rudy Salim yang diketahui merupakan pengusaha jual beli mobil mewah itu menjalani pemeriksaan hari ini.

"Pada hari ini, Senin tanggal 14 Maret 2022, saudara RS yang merupakan pemilik showroom, belum memenuhi panggilan penyidik dan akan dilakukan panggilan ulang," kata Gatot di Jakarta, Senin (14/3/2022). 

Gatot menyebut, pihaknya langsung menyiapkan penjadwalan ulang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rudy Salim. 

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz disangkakan dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disangkakan ke Indra antara lain Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut