Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Digeledah Polisi, Polri Buka Suara
JAKARTA, iNews.id - Polri buka suara terkait kabar penggeledahan di rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Penggeledahan dikabarkan dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membantah kabar tersebut.
“Sebenarnya sudah disampaikan ya, kan pertanyaannya itu mungkin ranahnya ke Kapuspenkum (Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna), sudah dijawab tidak ada. Maka dalam hal ini juga Polri sama,” kata Trunoyudo, Selasa (5/8/2025).
Dia mengatakan pihaknya masih memantau perkembangan informasi guna bersama-sama dilakukan klarifikasi dari berbagai kelembagaan. Dia mengimbau semua pihak saling berkolaborasi antara aparat penegak hukum dalam langkah memberikan rasa keadilan bagi bangsa.
“Sudah disampaikan juga oleh Pak Kapuspenkum dan Polri hal yang sama, saya rasa tidak ada (penggeledehan),” katanya.
Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi juga membantah kabar tersebut. Dia menegaskan informasi terkait penggeledahan itu tidak benar.
"Tidak benar," kata Ade Ary.
Kabar penggeledahan itu mencuat seiring penjagaan ketat yang dilakukan prajurit TNI di kediaman pribadi Febrie. Kejagung pun buka suara.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan tidak ada penggeledahan yang dilakukan di kediaman Febrie.
"Tidak ada (penggeledahan), sumbernya dari mana, sumbernya harus jelas, sampai saat ini tidak ada," kata Anang, Senin (4/8/2025).
Dia menjelaskan, pengamanan itu dilakukan berdasarkan memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
"Kalau pengamanan kita kan sudah ada MoU dengan TNI, Panglima TNI ke Jaksa Agung, terus kita ada Perpres juga," ujar dia.
Editor: Rizky Agustian