Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC University Terima Kunjungan Pusat Kajian Pancasila Unindra
Advertisement . Scroll to see content

Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta, Cikal Bakal Pancasila

Jumat, 06 Januari 2023 - 21:14:00 WIB
Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta, Cikal Bakal Pancasila
Rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta akan dibahas di artikel kali ini (Foto:Wikipedia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta akan dibahas di artikel kali ini. Proses perumusan dasar negara Indonesia melalui proses yang panjang dan alot.

Proses perumusan dasar negara ditempuh dengan melakukan sidang yang digelar berulang kali oleh para pendiri bangsa untuk menyamakan suara.

Pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia  (BPUPKI) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945 membahas mengenai rumusan dasar negara.

Beberapa tokoh sidang BPUPKI, seperti Moh. Yamin, Mr. Soepomo, serta Ir. Soekarno memberikan idenya masing-masing tentang dasar negara Indonesia.

Namun, sidang tersebut belum menghasilkan keputusan, sehingga dibentuklah Panitia Sembilan yang memiliki tugas untuk menampung saran dan usulan tentang dasar negara Indonesia. 

Adapun anggota Panitia Sembilan, sebagai berikut:

1. Soekarno (Ketua)

2. Moh. Hatta (Wakil Ketua)

3. Achmad Soebardjo (Anggota)

4. Moh. Yamin (Anggota)

5. KH Wahid Hasyim (Anggota)

6. Abdul Kahar Muzakir (Anggota)

7. Abikoesno Tjokrosoejoso (Anggota)

8. Agus Salim (Anggota)

9. AA Maramis (Anggota)

Panitia Sembilan  mengadakan rapat pada tanggal 22 Juni 1945, yang tetap berlangsung alot karena adanya perbedaan pandangan antarpeserta.

Dua kubu yang sangat berpengaruh yakni kubu nasionalis kebangsaan dan kubu nasionalis Islam saling beradu argumen.

Panitia Sembilan juga merancang teks proklamasi yang kemudian dijadikan preambule atau pembukaan UUD 1945.

Hingga pada akhirnya Panitia Sembilan berhasil menyusun  sebuah dokumen yang berisi rancangan asas dan tujuan Indonesia merdeka. Dokumen tersebut dinamai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter oleh Moh. Yamin. 

Berikut rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta.

1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

2.Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3.Persatuan Indonesia.

4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut