Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Tabrakan Beruntun 10 Kendaraan di Tol Cipularang Tewaskan 2 Orang dan 4 Luka Berat
Advertisement . Scroll to see content

Rusak Kontainer, Pengemudi Pajero Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 28 Juni 2021 - 14:24:00 WIB
Rusak Kontainer, Pengemudi Pajero Dijerat Pasal Berlapis
Pelaku perusakan truk ditangkap polisi, Senin (28/6/2021) (Foto: Yohannes Tobing)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seorang pengemudi pajero arogan berinisial O (40) akhirnya dicokok polisi. Dia terancam dikenakan pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut saat ini status pelaku belum tersangka. Sebab, polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Masih kita dalami, nanti akan kita sampaikan. Tapi ini adalah penganiayaan yang dilakukan juga ada perusakan, kita lapisi pemalsuan dari nomor polisi (nopol) kendaraan," tuturnya saat konferensi pers di  Mapolrestro Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).

Pelaku terancam dikenai Pasal 236 jo 351 jo 335 ayat 1 jo 406 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Selain menangkap pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Mobil Mitshubisi Pajero Nopol B1681QH, 1 buah tongkat besi berwarna hitam, satu stel pakaian pelaku dan visum et repertum.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menampilkan aksi seorang pengendara mobil Pajero arogan yang menganiaya sopir truk di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Tak hanya menganiaya, pelaku juga memecahlan kaca depan truk kontainer itu.

Insiden itu bermula saat mobil pelaku melakukan pengereman mendadak, sehingga membuat sopir truk membunyikan klakson. Mendengar bunyi klakson, pelaku tak terima, lantas dia langsung menghampiri sopir truk dan melakukan aksi penganiayaan dan perusakan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut