RUU Haji dan Umrah Jadi Usul Inisiatif DPR, bakal Dibahas di Komisi VIII
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menjadikan Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah sebagai RUU usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang IV Tahun 2024-2025 pada Kamis (24/7/2025).
Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang bertindak memimpin rapat paripurna, terlebih dahulu meminta pandangan 8 fraksi di DPR terkait RUU tersebut.
Dalam kesempatan itu, seluruh fraksi menyampaikan pandangan melalui keterangan tertulis. Setelah itu, dilanjutkan pengambilan keputusan.
“Kini kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Adies dalam rapat paripurna tersebut.
Seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan setuju. Adies lalu mengetok palu sidang satu kali sebagai tanda keputusan itu telah disahkan.
RUU Haji dan Umrah nantinya akan dibahas oleh Komisi VIII DPR. Di dalam RUU ini, salah satu perubahan yang signifikan adalah mengganti kepengurusan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
Tahun ini menjadi yang terakhir kalinya Kemenag mengurus penyelenggaraan ibadah haji. Mulai tahun depan, penyelenggaraan haji ditangani oleh BP Haji.
Diketahui, Kemenag sudah 75 tahun lamanya mengurus jemaah haji Tanah Air. Menteri Agama Nasaruddin Umar pun meminta maaf jika ada pelayanan Kemenag yang kurang maksimal.
"Saya selaku pribadi maupun sebagai Menteri Agama, selaku Amir Hajj, juga memohon maaf kepada Bapak Ibu semuanya, terutama jemaah haji, mungkin ada pelayanan kami yang kurang baik," ujar Nasaruddin di Kantor Kemenag, Jakarta, dikutip Selasa (15/7/2025).
Meski begitu, pihaknya akan terus membantu BP Haji dalam mengurus haji. Dengan demikian pelaksanaannya bisa sempurna.
Editor: Reza Fajri