RUU KIA Atur Cuti Hamil 6 Bulan, Perindo : Jangan Sampai Persulit Perempuan Cari Kerja
JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali menggelar Podcast Aksi Nyata. Kali ini, podcast tersebut mengambil tema 'Pro dan Kontra Cuti Hamil 6 Bulan dalam RUU KIA'.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S. Langkun. Dalam paparannya, dia menyatakan, hal yang perlu menjadi sorotan selain cuti enam bulan bagi ibu hamil adalah terkait mekanisme pemberian upah selama cuti tersebut.
Sebelumnya, masa cuti melahirkan diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi 3 bulan saja. Dalam RUU KIA, diatur pula tentang penerimaan ibu yang cuti hamil enam bulan.
Dituliskan, selama tiga bulan pertama, diwajibkan memberi upah 100 persen seperti biasanya. Kemudian, dari bulan keempat hingga keenam, diberikan upah sebesar 75 persen.
"Pertanyaannya, kalau sampai dua kali lipat, sanggup tidak perusahaannya (membayar gaji)? Nah pro kontra terjadi paling pertama di sana," kata Tama dalam Podcast tersebut, Selasa (12/7/2022).
Menurutnya, hal itu yang perlu diperhatikan oleh DPR selaku pembuat UU yang bekerja sama dengan pemerintah. Dia melanjutkan, dengan adanya RUU KIA ini tidak boleh mempersulit kaum perempuan untuk mencari pekerjaan karena aturan tersebut.
"Jadi jangan sampai UU ini untuk menyelesaikan masalah malah membuka masalah yang baru," ucapnya.
Editor: Faieq Hidayat