Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hore! Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Rampung Dibahas, bakal Dituangkan dalam Perpres
Advertisement . Scroll to see content

RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:24:00 WIB
RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS
Ilustrasi hakim. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim. Status hakim akan diubah dari pegawai negeri sipil (PNS) menjadi pejabat negara

Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan perubahan status ini menjadi salah satu dari 8 isu pokok yang diatur dalam RUU Jabatan Hakim. Beleid ini akan memuat 12 bab dan 72 pasal.

"(Isu pokok) pertama adalah pokok pengaturan mengenai perubahan status hakim dari PNS menjadi pejabat negara," kata Bayu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Bayu memaparkan perubahan status ini diatur dalam bab I RUU Jabatan Hakim yang memuat pengertian hakim. Sehingga beleid ini akan menjadi acuan untuk penerapan undang-undang lainnya.

"Jadi secara langsung kita state, hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada Mahkamah Agung dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya," ujarnya.

Bayu menegaskan perubahan status menjadi pejabat negara ini juga termasuk bagi hakim ad hoc.

"Termasuk hakim ad hoc. Jadi jaminan soal eksistensi hakim ad hoc itu ada dalam pengertian hakim di sini tanpa kita kemudian menyebut hakim-hakim dan hakim ad hoc," tuturnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut