Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Roy Suryo Ikuti Gelar Perkara Khusus, Sebut Ijazah Jokowi Dilapisi Plastik
Advertisement . Scroll to see content

RUU Omnibus Law Ciptaker Bisa Ubah UU dengan PP, PKB: Ini Bukan Salah Ketik

Rabu, 19 Februari 2020 - 14:16:00 WIB
RUU Omnibus Law Ciptaker Bisa Ubah UU dengan PP, PKB: Ini Bukan Salah Ketik
Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB, Maman Imanulhaq. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Wakil Sekretaris Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan para menteri untuk mengkaji kembali draf RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker). Menurut dia, ada sejumlah pasal yang memang bermasalah, khususnya Pasal 170 yang disebut-sebut terdapat kesalahan ketik.

“Saya rasa bukan salah ketik ya, ini menunjukkan bahwa tingkat koordinasi di pembantu-pembantu presiden juga di beberapa kalangan itu tidak terlalu baik,” ujar Maman di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/2/2020).

Oleh karena itu, kata dia, Omnibus Law Ciptaker harus kembali dibicarakan oleh semua kalangan, termasuk para pemangku kepentingan dari kementerian. Jangan sampai, ke depan masih ada menteri yang tidak paham dengan kesalahan tersebut. Maman juga meminta agar Jokowi turut mengambil peran dari persoalan itu.

“Jadi PKB mengusulkan agar pembahasan ini dibahas kembali, diulang secara keseluruhan secara koordinatif dan presiden harus mengambil alih. Jangan sampai presiden juga merasa kecolongan dan tidak tahu. Jadi, tidak boleh ada alasan salah ketik, tidak ada alasan tidak pernah baca,” ujar dia.

Pasal 170 pada RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menuai kritik karena menyatakan peraturan pemerintah (PP) bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang (UU). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, mengakui ada kesalahan dalam penyusunan RUU Omnibus Law tersebut.

Yasonna menjelaskan, secara hukum PP memang tak bisa mengubah UU. Karena menurutnya UU berkedudukan lebih tinggi daripada PP. “Ya (ada kesalahan), tidak bisa PP melawan UU. Peraturan perundang-undangannya sudah seperti itu,” kata Yasonna ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut