RUU Penyadapan Dinilai Mendesak
JAKARTA, iNews.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan dinilai mendesak untuk dirampungkan. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Totok Daryanto mengatakan, selama ini muatan penyadapan ada dalam banyak UU dengan definisi yang berbeda-beda. Karena itu, diperlukan UU khusus yang mengatur mengenai penyadapan tersebut.
“Ada belasan (13) undang-undang yang memiliki muatan penyadapan sehingga Badan Legislatisi merasa perlu ada yang mengatur seluruh penyadapan,” kata Totok dalam Diskusi Forum Legislasi bertema RUU Penyadapan Pangkas Kewenangan KPK? di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Namun, Totok menegaskan, RUU Penyadapan nanti memberikan kecualian bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, dia memastikan RUU tersebut tidak akan memangkas kewenangan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. “Jadi tak perlu ada kekawatiran undang-undang ini akan mengganggu KPK,” ujarnya.
Menurut dia, penyadapan yang dilakukan berbagai instansi memang harus diatur. Hal yang sama juga dilakukan di berbagai negara. Penyadapan, kata Totok, memang spesifik tergatung dari negara-negara tersebut. Akan tetapi, satu hal yang sama bahwa penyadapan harus dilakukan secara ketat dan bertanggung jawab.
“Ini diatur dalam undang-undang dan ada prosedur-prosedur yang harus dipatuhi petugas penyadapan. Dan izinnya satu pintu melalui pengadilan,” ucapnya.
Dia berpendapat, jika semua orang bisa disadap, itu dapat menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kecuali untuk tindak pidana korupsi atau terorisme. Totok pun mengakui, pembahasan RUU itu agak terlambat karena sudah sekian lama dibahas, namun baru pada akhir periode ini dibahas lagi.
“Namun, sekarang sedang direvisi bahwa RUU yang dibahas DPR di periode lima tahunan itu bisa care over, bisa dibahas pada DPR periode berikutnya,” katanya.
Namun, pihaknya tetap berusaha agar RUU ini bisa diselesaikan pada pada periode ini. Dia mengatakan, penyadapan itu akan terus berkembang seiring perkembangan teknologi. Karena itu, diperlukan aturan hukum yang mengaturnya. Dia mencontohkan, saat ini di media sosial beredar penawaran penyadapan untuk mengetahui izin pesan WhatsApp (WA).
“Ini kalau tak diatur semua orang akan menyadap. Di medsos ada kabar jasa mengetahui izin WA. Kami murni membuat undang-undang atas dasar kebutuhan yagng sangat mendesak. Kalau tidak kacau. kesidupan sosial kita akan terjadi krisis kalau dibiarkan. Sekarang sesama pengusaha bisa saling sadap,” ujarnya.
Senada dengan Totok, anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mengatakan, pembahasan RUU Penyadapan sebenarnya memang terlambat. Karena itu, jika sekarang dibahas lagi, itu sudah tepat karena penyadapan masuk ke ranah privasi orang yang harus dijaga dan dilindungi kerahasiaannya.
“Maka RUU ini menjadi bagian dari menjaga dan melindungi kepentingan HAM. Maka di sinilah diatur pengaturan penyadapan,” katanya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil