Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco Bertemu Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR, bakal Bentuk Badan Baru di Bawah Presiden

Selasa, 08 September 2026 - 07:18:00 WIB
RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR, bakal Bentuk Badan Baru di Bawah Presiden
Gedung DPR (dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi usul inisiatif DPR. Dengan begitu, RUU tersebut akan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menyampaikan RUU itu terdiri atas 16 Bab dengan 70 Pasal. Bahkan, RUU ini turut membahas pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

"RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria," kata Iman dalam rapat pleno di ruang Baleg, dikutip Selasa (8/9/2026).

Iman menyebut, RUU ini juga mengatur tentang penetapan lokasi prioritas Reforma Agraria, restitusi tanah hingga pemberian legalitas hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan masyarakat miskin yang termarjinalkan. Dalam draf RUU juga mencakup pembentukan badan baru, yakni BRAN.

"Dalam rangka menyelenggarakan Reforma Agraria, dibentuk Badan Reforma Agraria Nasional atau yang kita sebut BRAN, yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang berfungsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Reforma Agraria," ujar Iman Sukri. 

"Untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan Reforma Agraria, dibentuk Dewan Pengawas BRAN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tambahnya.

Dia menyebut, pendanaan dari BRAN dibebankan ke APBN. RUU ini, kata dia, juga mengatur penataan dan pengendalian serta pembatasan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum penguasaan dan pemilikan tanah.

"Pendanaan, yaitu penyelenggaraan Reforma Agraria yang dilaksanakan oleh BRAN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ujarnya. 

Lantas, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, meminta persetujuan untuk membawa RUU Pengaturan Reforma Agraria ke paripurna. 

"Baik, akhirnya setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi. Selanjutnya, kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Bob yang langsung direspons seruan setuju oleh anggota Baleg.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut