Saat Ganjar Tanya Komentar Prabowo terkait Putusan MK di Debat Capres
JAKARTA, iNews.id - Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah. Hal itu dia sampaikan saat menjawab pernyataan Capres Prabowo dalam debat capres di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (12/12/2023).
Prabowo mulanya mendapat pertanyaan mengenai strateginya menegakkan hukum dan menjaga independensi hakim. Dia pun berjanji untuk menegakkan hukum dengan cara meningkatkan kapasitas hakim, salah satunya dengan menaikkan gaji.
Ganjar pun menjawab, pernyataan Prabowo tersebut sudah biasa. Dia lantas bertanya kepada Prabowo soal putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.
"Komitmennya pak Prabowo biasa, tapi saya harus menormalkan. Apa komentar pak Prabowo soal putusan MK," ujar Ganjar yang disambut riuh penonton.
Prabowo mengatakan, proses uji materiil batas usia capres cawapres tersebut sudah diketahui oleh masyarakat. Intinya, dia bertekad menegakkan konstitusi.
"Intinya adalah kita tegakkan konstitusi, kita tegakkan undang-undang dan kita patuh pada konstitusi," katanya.
Diketahui, saat ini Gibran maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto. Gibran yang berusia 36 tahun awalnya tidak bisa maju sebagai cawapres karena dalam peraturan capres-cawapres yang bisa maju minimal berusia 40 tahun. Namun, dia akhirnya bisa maju setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah.
Gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan ole Almas Tsaqibbirru Re A, tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Keduanya mendaftar di KPU RI sebagai pasangan capres-cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN.
Anwar Usman pun dilaporkan ke MKMK terkait putusan tersebut. Hasilnya, Paman Gibran itu terbukti telah melakukan pelanggaran etik berat. MKMK menjatuhkan hukuman mencopot jabatan Anwar Usman sebagai ketua MK.
Editor: Maria Christina