Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Saf Salat Boleh Rapat Lagi, Kemenag: Masker Jangan Dilepas

Kamis, 10 Maret 2022 - 10:08:00 WIB
Saf Salat Boleh Rapat Lagi, Kemenag: Masker Jangan Dilepas
Dirjen Bimas Kemenag Kamaruddin Amin (dok. Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, meminta masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan, termasuk dalam aktivitas ibadah. Hal ini menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan saf salat kembali rapat atau tidak berjarak.

Meski saf salat rapat, Kamaruddin mengimbau jemaah tetap memakai masker untuk menghindari penularan Covid-19.

"Kita tetap harus menyadari bahwa Covid masih ada di sekeliling kita. Oleh karena itu kita tetap waspada dan menjaga prokes terutama masker jangan sampai dilepas," kata Kamaruddin kepada MNC Portal, Kamis (10/03/2022).

Dia mengakui penurunan kasus Covid-19 di Indonesia dikarenakan semakin bagusnya tingkat imunitas masyarakat. Namun, dia tetap berpesan agar masyarakat saling menjaga kesehatan.

"Kita tetap harus terus menjaga diri dan orang lain," ujar Kamaruddin.

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menyampaikan ibadah salat berjamaah kini boleh dilakukan dengan merapatkan saf atau tidak berjarak lagi. Hal ini sebagai respons atas menurunnya tren kasus Covid-19 di Indonesia yang berdampak pada pelonggaran prokotol kesehatan.

"Dengan demikian, salat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," imbuhnya.

Niam menyampaikan aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran juga dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga protokol kesehatan. "Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," ucapnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut