Sah, Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta 2020 Rp4,2 Juta
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2020 sebesar Rp4.276.349,86. Angka ini naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dengan jumlah itu, kenaikan UMP Jakarta dari tahun sebelumnya sebesar Rp335.776
"UMP mengalami perubahan yang sebelumnya pada 2019 sebesar Rp3.940.000 di tahun 2020 naik menjadi Rp4.267.349. Kenaikannya sebesar Rp335.776 atau persentasenya 8,51 persen," katanya di Balai Kota, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Anies mengatakan, Pemprov DKI melakukan kajian kenaikan UMP ini berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan kementerian yang berlaku.
Untuk diketahui, sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.
Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
Editor: Zen Teguh