Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Sindir Rektor UGM Klarifikasi Keaslian Ijazah Jokowi, Singgung Minim Bukti
Advertisement . Scroll to see content

Sah, Jokowi Akhirnya Tanda Tangani Keppres Amnesti untuk Baiq Nuril

Senin, 29 Juli 2019 - 17:00:00 WIB
Sah, Jokowi Akhirnya Tanda Tangani Keppres Amnesti untuk Baiq Nuril
Presiden Joko Widodo. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden (keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Sebelumnya, Baiq divonis Mahkamah Agung (MA) telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE) dan terancam pidana penjara serta denda karena perkara dugaan pelecehan seksual yang dihadapinya.

Dikutip dari laman Sekretariat Presiden, keppres amnesti tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pagi tadi, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut. “Tadi pagi, keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril, kalau mau diambil di istana, silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja, Senin (29/7/2019).

Jokowi mengaku tak berkeberatan jika Baiq ingin bertemu langsung dengannya setelah keppres tersebut dikeluarkan. Presiden mengatakan akan dengan senang hati menerima dan bertemu Baiq. “Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” ujar kepala negara.

Baiq Nuril. (Foto: ANTARA)

Sebelumnya, MA menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril dalam kasus pelanggaran UU ITE terkait kasus perekaman ilegal sehingga tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Baiq Nuril lantas mengajukan amnesti kepada presiden.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut