Sah, Jokowi Lantik Dian Ediana Rae Sebagai Kepala PPATK
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Dian Ediana Rae sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masa jabatan 2016-2021. Prosesi pelantikan digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Pelantikan Dian Ediana Rae mengacu kepada Keputusan presiden RI Nomor 37/M/2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan Kepala dan wakil kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
"Menangkat Dian Ediana Rae sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masa jabatan 2016-2021 melanjutkan sisa masa jabatan Kepala PPATK yang digantikannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Keppres yang dibacakan dalam prosesi pelantikan, Rabu (6/5/2020).
Setelah pembacaan surat keputusan Presiden yang dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Dian langsung melakukan prosesi sumpah jabatan dihadapan Presiden Jokowi. Berikut isi sumpah yang dibacakan Dian;
Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun.
Saya bersumpah, bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan suatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun.
Saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan kepada hal-hal yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan.
Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan saya selaku kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada negara, konstitusi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com: Resmi Dilantik Jadi Kepala PPATK, Ini Tugas Dian Ediana Rae
Editor: Muhammad Fida Ul Haq