Sah! Pemerintah Perpanjang Tenor KPR Rumah Subsidi sampai 40 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyetujui perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi hingga 40 tahun. Hal ini disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.
"Komite menyetujui untuk (tenor) 40 tahun bisa dijalankan," ujar Maruarar di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan skema pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau.
"Ya, sesuai arahan presiden dan mendukung penuh arahan presiden. Kita buat skema-skema yang bisa dijalankan, baik dan bermanfaat bagi rakyat, seledarkan oleh perbankan," ujar Ara.
Selain memperpanjang tenor KPR subsidi, kata dia, pemerintah juga memastikan bunga KPR rumah subsidi tapak tetap dipertahankan sebesar 5 persen meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) naik.