Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Stasiun Poris–Kalideres, Perjalanan KRL Terganggu
Advertisement . Scroll to see content

Sakit Kepala akibat Tabrakan, Istri Irjen Pol Boy Rafli Dirawat Inap di RS

Rabu, 11 Maret 2020 - 14:01:00 WIB
Sakit Kepala akibat Tabrakan, Istri Irjen Pol Boy Rafli Dirawat Inap di RS
Mobil Mitsubishi Pajero yang mengangkut istri Irjen Pol Boy Rafli Amar, Irawati, ringsek ditabrak bus Transjakarta, Selasa (10/3/2020). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Istri Irjen Pol Boy Rafli Amar, Irawati, hingga saat ini masih menjalani rawat inap di rumah sakit akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Transjakarta, kemarin. Irawati menjalani rawat inap karena mengalami sakit pada bagian kepala.

“Menjalani rawat inap,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, kepada iNews.id lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Istri wakil kepala Lemdiklat Polri itu mengalami kecelakan di Jalan Sultan Iskandar Muda arah selatan, tepatnya di Persimpangan Silkar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).

Istri pati Polri itu kini tengah menjalani observasi di RS akibat mobil yang ditumpanginya yakni Mitsubishi Pajero Sport, ringsek ditabrak bus Transjakarta. Lebih lanjut, Fahri menjelaskan, karena kerasnya tabrakan yang terjadi, Irawati mengalami sakit pada bagian kepala, sedangkan sopir Irawati mengalami luka pada bagian tangan.

“Iya korban sopir Pajero luka di tangan memar dan korban penumpang sakit di bagian kepala,” tuturnya.

Saat ini, sopir bus Transjakarta berinisial JW telah ditetapkan sebagai tersangka. Fahri mengatakan JW dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat. Karena diduga lalai, JW menghadapi ancaman hukuman paling lama satu tahun kurungan dan denda Rp2 juta.

JW tidak ditahan karena menurut penyidik ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara. Sementara, pasal yang dikenakan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut