Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lisa Mariana Diperiksa soal Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Sakit, Lisa Mariana Tak Penuhi Panggilan Bareskrim 

Selasa, 09 September 2025 - 13:15:00 WIB
Sakit, Lisa Mariana Tak Penuhi Panggilan Bareskrim 
Pengacara Lisa Mariana, John Boy Nababan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025). (Foto: Putranegara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Selebgram Lisa Mariana tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri soal laporan eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil terkait kasus fitnah dan/atau pencemaran nama baik

Pengacara Lisa Mariana, John Boy Nababan mengungkapkan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan karena jatuh sakit. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail terkait penyakit yang diderita.

"Lisa dan anaknya (yang sakit), jadi kan di rumahnya itu tinggal Lisa, anak, dan pembantunya yang jaga. Ini katanya dia bilang hari ini sakit, mau ke dokter," ujar John di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025). 

Adapun, John akan menghadap penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk meminta penundaan pemeriksaan Lisa Mariana.

"Yang jelas anaknya meriang katanya, saya juga kurang tahu. Katanya ntar siang mau ke dokter, ya mungkin nanti hasilnya," tuturnya.

Sejatinya, pemeriksaan terhadap Lisa dilakukan pada, Kamis (4/9/2025) lalu. Namun, Lisa berhalangan hadir.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menyatakan bahwa hasil tes DNA Ridwan Kamil tak identik dengan anak Lisa Mariana, CA. Hasil itu didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut