Saksi Ahli: Kuasa Hukum Prabowo Seharusnya Hadirkan SBY ke MK
JAKARTA, iNews.id, – Saksi ahli yang dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Edward Omar Sharif Hiariej berpendapat Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi seharusnya menghadirkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Mahkamah Konstitusi. Keterangan SBY akan menjadi petunjuk bagi majelis hakim.
Pernyataan ahli hukum yang akrab disapa Eddy itu merespons dalil pemohon atau Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang mempersoalkan netralitas intelijen. Tim Kuasa Hukum 02 mengutip pernyataan SBY untuk menguatkan dalil mereka tentang kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.
Guru besar Fakultas Hukum UGM ini pun menerangkan, jika keterangan SBY akan dijadikan sebagai bukti petunjuk oleh majelis hakim, maka bukan berita tentang ketidaknetralan oknum BIN, Polri dan TNI yang disampaikan oleh SBY itu yang dijadikan bukti petunjuk.
"Namun, dalam rangka mencari kebenaran materiil, Kuasa Hukum Pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Mahkamah Konstitusi ini sebagai saksi," ujarnya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019).
Menurutnya, dengan menghadirkan SBY sebagai saksi, hakim MK dapat menggali lebih dalam atas dalil permohonan terkait dugaan adanya Ketidaknetralan aparat penegak hukum di dalam kontestasi Pilpres 2019 ini.
"Siapa oknum BIN, Polri dan TNI yang dimaksud dan apa bentuk ketidaknetralannya, serata apa kaitannya dengan perselisihan hasil Pilpres, dari keterangan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi dalam sidang ini barulah diperoleh petunjuk," katanya.
Tim Hukum Prabowo-Sandi sebelumnya menyinggung ketidaknetralan aparat intelijen merujuk pada pernyataan SBY pada 23 Juni 2018. Kalimat SBY yang dikutip yakni, "Tetapi yang saya sampaikan ini tentang ketidaknetralan elemen atau oknum dari BIN, Polri dan TNI itu ada, nyata adanya, ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi, ini oknum."
Eddy menegaskan, alat bukti mutlak kepunyaan hakim, bukan terdakwa, bukan pula polisi atau jaksa, bahkan pengacara. Oleh karena itu merujuk pada KUHAP, petunjuk merupakan accessories evidence.
"Artinya, petunjuk bukanlah alat bukti mandiri, namun merupakan alat bukti sekunder yang diperoleh dari alat bukti primer, yakni keterangan saksi, surat atau keterangan terdakwa," kata Eddy.
Editor: Zen Teguh