Saksi Ungkap SYL Pakai Uang Kementan Rp360 Juta untuk Kurban 12 Sapi
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Hermanto mengaku pernah diminta membayar 12 ekor sapi untuk kurban mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jumlahnya senilai Rp360 juta.
Hal itu disampaikan Hermanto merespons pertanyaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bersaksi di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya, Rabu (8/5/2024).
"Yang di zaman saksi yang mengenai kurban ini ya, sapi kurban, Rp360 juta, ini bagaimana ini kronologinya? Bisa dijelaskan singkat permintaannya?," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Dia mengatakan, semula pihaknya diminta untuk membayar tiga ekor sapi. Namun, jumlah tersebut terus bertambah hingga totalnya mencapai 12 ekor.
"Kita hanya memberi uang aja, yang dimintanya, tapi jumlah uang itu kurang lebih sekitar 12 ekor sapi," kata Hermanto.
"Nilainya Rp360 juta ya?" tanya jaksa.
"Iya kurang lebih seperti itu," jawab dia.
Hermanto menjelaskan, permintaan uang tersebut datang dari Biro Umum. Namun, dirinya tidak mengetahui apakah uang itu benar dibelanjakan untuk membeli sapi kurban.
"Tapi apakah sapinya itu ada, dibeli atau tidak segala macam, saksi tidak tahu?" tanya jaksa.
"Kita tidak tahu, bahwa dibeli atau tidak, atau mau dikasih kurban ke mana, kita gak tahu," jawab Hermanto.
Dalam persidangan tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
Editor: Rizky Agustian