Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditutup Wamenag, Ini Daftar Lengkap Juara Festival Majelis Taklim 2025 Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Salah Tulis Nama di Buku Nikah? Begini Cara Gantinya

Minggu, 07 November 2021 - 05:49:00 WIB
Salah Tulis Nama di Buku Nikah? Begini Cara Gantinya
Kemenag memberi petunjuk bagaimana mengganti buku nikah akibat salah penulisan nama. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah permasalahan bisa saja dihadapi pasangan suami istri yang baru saja menikah saat menerima buku nikah. Salah satunya salah penulisan nama.

Beruntung masalah ini dapat diatasi dengan penerbitan buku nikah baru yang didapatkan dari Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah masing-masing. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.

Untuk persyaratan pengajuan buku nikah baru, pasangan suami istri dapat melengkapi dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah terakhir, dan pas foto 2x3 berlatar biru.

Namun jika stok buku nikah terbatas, pihak KUA akan melakukan empat cara. Pertama, mencoret dua garis pada tulisan yang salah. Kedua, menulis perbaikannya dengan huruf kapital.

"Ketiga, kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret. Dan keempat, kepala KUA memberi cap dinas di atas kata yang salah," tulis akun Instagram Kementerian Agama @kemenag_ri, Minggu (7/11/2021).

Dengan empat cara tersebut, buku nikah tetap dinyatakan sah.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut