Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! 2 Jambret Penodong Sajam-Pistol ke Pasutri di Tambora Sudah 28 Kali Beraksi
Advertisement . Scroll to see content

Saling Tantang di Medsos, Satu Pelajar Tewas dalam Tawuran di Cikarang

Jumat, 16 Juni 2023 - 19:04:00 WIB
Saling Tantang di Medsos, Satu Pelajar Tewas dalam Tawuran di Cikarang
Satu pelajar tewas usai terkena sabetan senjata tajam di Cikarang Selatan, Bekasi. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Nasib tragis menimpa R, seorang pelajar yang tewas dibacok dalam aksi tawuran di Jalan Raya Kodam, Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (13/6/2023) lalu. Tawuran ini berawal dari media sosial.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa kedua kelompok pelajar yang terlibat dalam tawuran tersebut SMK 1 Cikarang Pusat dan SMK Taruna Bakti. 

Sementara korban berasal dari SMK 1 Cikarang Pusat.

"Hasil keterangan yang didapat, mereka awal mulanya saling tantang di medsos. Ini butuh perhatian dari pihak sekolah, orangtua untuk mengawasi kegiatan anak-anaknya di luar jam sekolah," kata Twedi, Jumat (16/6/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung, menjelaskan lokasi tawuran tersebut bukanlah titik pertemuan yang semula dijanjikan. 

Namun, karena mereka saling melihat, akhirnya kedua kelompok saling menyerang. Sayangnya, R tertinggal dari rombongan saat diserang.

"Hal ini membuat korban menjadi sasaran kelompok lawan. Ada satu anak (korban) yang tertinggal dan langsung diserang secara bersama-sama, sehingga korban meninggal dunia," ucap Gogo.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Chalid Thayib, mengatakan kurang dari 24 jam ketiganya berhasil ditangkap oleh polisi. Ketiga pelaku tersebut memiliki inisial DS, RY, dan JR.

"Masing-masing pelaku memiliki peranannya sendiri. DS bertanggung jawab memukul korban menggunakan tongkat baseball hingga mengenai paha korban. Sementara itu, pelaku RY memukul korban dengan menggunakan tongkat golf hingga mengenai kepala korban, dan pelaku JR melempar senjata tajam jenis cocor bebek yang mengenai bahu korban," tuturnya.

Saat ini polisi masih memburu pelajar lainnya yang masih buron, yakni delapan pelajar dengan inisial DF, JP, LK, AN, IK, RN, RS.

Saat ini, ketiga pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dan/atau Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHPidana Junto Pasal 55 Junto 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut