Samarkan Suap, Hakim PN Medan Diberi Kode Ratu Kecantikan
JAKARTA, iNews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sandi atau kode khusus yang digunakan para tersangka kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Kode tersebut untuk menghindari agar praktik suap tak terendus petugas.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, salah satu kode itu yakni ‘pohon’ yang berarti uang. "Ada juga kode untuk nama hakim, seperti 'Ratu Kecantikan'," kata Agus saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Agus menjelaskan, kode atau sandi itu digunakan tersangka untuk menyamarkan topik pembicaraan dan identitas Merry Purba sebagai hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Medan yang menangani putusan terdakwa Tamin Sukardi.
KPK menangkap 8 orang dalam operasi senyap di Medan, Selasa (28/8/2018). Dari 8 orang itu, 4 di antaranya merupakan hakim PN Medan. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Diduga sebagai penerima H (Helpandi) panitera pengganti pada PN Medan dan MP (Merry Purba) Hakim Ad hoc Tipikor. Diduga sebagai pemberi TS (Tamin Sukardi) swasta, dan HS (Hadi Setiawan) orang kepercayaan TS," kata Agus.
Dalam kasus ini KPK mengamankan barang bukti uang 130.000 dolar Singapura. Uang ini merupakan bagian dari hadiah atau janji dari total 280.000 dolar Singapura yang akan diberikan Tamin untuk Merry karena putusan perkaranya lebih ringan.
Seperti diketahui, OTT KPK terjadi satu hari setelah sidang putusan kasus tindak pidana korupsi penjualan aset negara. Sidang pada Senin siang (27/8/2018) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dengan hakim anggota Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba.
Tamin didakwa berusaha untuk menguasai aset negara berupa lahan bekas hak guna usaha PTPN II seluas 74 hektare (ha) di Pasar Empat Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Terdakwa lalu menjualnya senilai Rp132 miliar lebih.
Selain divonis enam tahun penjara, Tamin Sukardi juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim. Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 10 tahun penjara.
Meskipun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, Tamin Sukardi pada sidang tersebut menyatakan akan menempuh upaya banding untuk menyikapi putusan majelis hakim. “Sudah banding,” kata Tamin Sukardi singkat, usai sidang.
Editor: Zen Teguh