Satgas : 12 Kabupaten/Kota Zona Merah dan 324 Zona Oranye, Jakarta Tak Termasuk
JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk memperhatikan panduan dalam penyelenggaraan sholat Id pada Idul Fitri 1442 H mendatang. Satgas merilis data zona merah dan zona oranye.
Sebanyak 12 wilayah masuk ke zona merah. Sementara, 324 wilayah lainnya masuk ke zona oranye. DKI Jakarta tidak disebutkan dalam data tersebut.
"Zona oranye berasal dari tujuan mudik Jateng, Jabar, Jatim, Sumut dan Sumbar," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (11/5/2021).
Wiku mengatakan sholat Id hanya diperbolehkan di zonasi risiko kuning dan hijau saja. Sementara untuk daerah yang berzona oranye dan merah dilarang menggelar sholat Id.
Bupati Bangka Tengah Jadikan Halaman Kantor Lokasi Salat Id
“Pelaksanana sholat Id berjamaah yang diimbau di ruangan terbuka hanya boleh di wilayah RT zona kuning atau hijau,” katanya.
Selain itu protokol kesehatan juga harus dilakukan secara ketat. Dimana tidak boleh dihadiri lebih dari 50 persen dari kapasitas tempat sholat.
“Sediakan alat pengecek suhu bagi jamaah sholat. Tidak diikuti lansia, orang sakit atau baru sembuh, atau dari perjalanan. Memakai masker sepanjang rangkaian sholat,” ujarnya.
Berikut ini daerah Zona Merah:
1. Sumatera Utara
- Deli Serdang
2. Sumatera Selatan
- Kota Palembang
3. Sumatera Barat
- Agam
- Tanah Datar
- Lima Puluh Kota
4. Riau
- Kota Pekanbaru
- Rokan Hulu
5. Nusa Tenggara Timur
- Lembata
- Sumba Timur
6. Jawa Barat
- Majalengka
7. Jambi
- Batanghari
8. Bali
- Tabanan
Berikut ini Zona Oranye:
Editor: Muhammad Fida Ul Haq