Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Covid-19 Bubarkan Kerumunan di Warnet, Pemilik Diamankan

Minggu, 07 Maret 2021 - 22:00:00 WIB
Satgas Covid-19 Bubarkan Kerumunan di Warnet, Pemilik Diamankan
Satgas Penanganan Covid-19 membubarkan kerumunan di warung internet (warnet), Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (6/3/2021) malam. (Foto: Sindonews/Abdullah M Surjaya).
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 membubarkan kerumunan di warung internet (warnet), Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pemilik warnet juga diamankan untuk dimintai keterangan lantaran mengoperasikan usahanya hingga tengah malam.

Operasi penertiban ini sebagai tindak lanjut atas implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Pembubaran kerumunan merupakan upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas.

Petugas gabungan dari Polsek Cikarang Selatan, pemerintah kecamatan serta koramil itu memergoki warnet di kawasan Cikarang Festival yang masih buka hingga pukul 24.00 WIB, pada Sabtu (6/3/2021). Sejumlah pemuda yang menyesaki warnet itu pun dibubarkan.

”Kami amankan pengelola warnet ke kantor untuk dimintai keterangan,” kata Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Triesno, Minggu (7/3/2021).

Triesno menjelaskan, Satgas beberapa kali memberikan imbauan kepada warnet tersebur agar beroperasi sesuai jam yang ditentukan pada masa PPKM Mikro. Namun, imbauan ini ternyata tak digubris.

Untuk mengelabui petugas, warnet tertutup dari luar sehingga seolah-olah tidak buka. Namun petugas mengetahui warnet tersebut tetap beroperasi mengingat banyak sepeda motor parkir di halaman depan.

Triesno menjelaskan, Satgas Covid-19 Kecamatan Cikarang Selatan menggelar operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan serta penerapan PPKM Mikro di beberapa titik, di antaranya di Jalan Sisingaraja, Ruko MH Thamrin, Distrik 2 Maikarta dan Cikarang Festifal (Cifes) yang mana tempat keraimain warga Cikarang.

Operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati Bekasi tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan. Dan Upaya memutus mata rantai penyeberan Covid-19 terus menggalakan protokol Kesehatan.

Sejumlah orang telah terjaring dalam operasi ini. Mayoritas pelanggar yakni tidak mengenakan masker. Petugas juga intensif membubarkan kerumunan di beberapa tempat yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya massa.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut