Satgas Covid-19 : Kegiatan Operasional Mal Akan Dibatasi Sampai Pukul 17.00
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan merevisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Nantinya pusat perbelanjaan atau mal akan dibatasi hingga pukul 17.00.
“Kemudian pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual, Senin (28/6/2021).
Ganip mengatakan untuk pelaksanaan revisi yang akan diberlakukan yakni work from home (WFH) di zona merah dan orange sebesar 75%, sisanya work from office (WFO) 25%. “Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH, WFO ini untuk akan diberlakukan 75% dan 25% untuk daerah yang merah dan orange,” katanya.
Ganip pun mengatakan bahwa untuk sektor ekonomi seperti Mal, kegiatan operasionalnya akan dilaksanakan sampai pukul 17.00. Untuk restoran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00.
“Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti Mall, ini aja dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away ini dibatasi sampai pukul 20.00, ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Imendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini,” kata Ganip.
Kemudian kegiatan-kegiatan non-esensial, kata Ganip, ini yang perlu dievaluasi terus sesuai dengan kondisi daerah. “Dan sekali lagi untuk bisa melakukan pencegahan dan pembinaan ini ketegasan di dalam melakukan aturan konsistensi dalam melakukan aturan ini sangat kan di samping koordinasi, komunikasi dan kolaborasi antar pihak,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat