Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis Diperberat, Mental Nikita Mirzani Terganggu? Ini Kata Pengacara
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Covid-19 Larang Foto Syekh Ali Jaber Sedang Dirawat Disebarluaskan

Selasa, 05 Januari 2021 - 12:41:00 WIB
Satgas Covid-19 Larang Foto Syekh Ali Jaber Sedang Dirawat Disebarluaskan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito (Foto: Dok BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melarang menyebarkan foto ataupun data pasien yang sedang dirawat di rumah sakit. Termasuk, foto pendakwah Syekh Ali Jaber yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit karena terpapar Covid-19.

"Foto dan data pasien yang sedang dalam perawatan di fasilitas kesehatan tidak boleh disebarkan kepada publik. Kerahasiaan data pasien dilindungi oleh UU," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito saat dikonfirmasi MNC Media, Selasa (5/1/2021).

Sekadar informasi, sebuah foto Syekh Ali Jaber sedang dirawat di rumah sakit dengan mengenakan alat bantu pernafasan viral di media sosial (medsos). 

Wiku menekankan, data pasien seharusnya dilindungi dan tidak boleh disebarluaskan kemanapun. Ia menjawab diplomatis saat dikonfirmasi ihwal sanksi untuk oknum perawat yang menyebarluaskan foto Syekh Ali Jaber. "Silahkan lihat di UU tentang Kesehatan soal sanksi," katanya.

Sebelumnya, keluarga memprotes viralnya foto Syekh Ali Jaber sedang dirawat di rumah sakit dengan menggunakan alat bantu pernafasan. Salah satu kerabat Syekh Ali Jaber, Abu Raras menegaskan bahwa kondisi temannya saat ini tidak kritis.

"Bismillah, walhamdulillah. Terkait foto Syekh Ali Jaber beredar berantai, foto tersebut dari salah satu perawat yang melanggar etika / privacy pasien dan keluarga," kata Abu Raras saat dihubungi, Senin (4/1/2021).

"Alhamdulillah kondisi Syaikh Ali Jaber berangsur membaik sebagaimana keterangan resmi berkala yang diterima pihak keluarga dari dokter dan tim medis pihak RS," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut