Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Covid-19: Menghalangi Petugas Kesehatan Memeriksa Akan Dijatuhi Sanksi

Jumat, 27 November 2020 - 19:46:00 WIB
Satgas Covid-19: Menghalangi Petugas Kesehatan Memeriksa Akan Dijatuhi Sanksi
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat tidak menghalang-halangi petugas kesehatan di lapangan yang menangani virus corona (Covid-19). Masyarakat yang menghalangi petugas dapat dijatuhkan sanksi.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku mengatakan, pemeriksaan yang oleh petugas kesehatan merupakan upaya deteksi dini agar masyarakat dan kontak terdekatnya yang positif Covid-19 segera ditangani dengan baik karena Satgas Penanganan Covid-19 meminta kerja sama dari masyarakat dalam mengendalikan Covid-19. 

"Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta terdapat sanksi yang akan dijatuhkan," ujar Wiku di Kantor Presiden yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (26/11/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut