Satgas Covid-19: Menghalangi Petugas Kesehatan Memeriksa Akan Dijatuhi Sanksi
JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat tidak menghalang-halangi petugas kesehatan di lapangan yang menangani virus corona (Covid-19). Masyarakat yang menghalangi petugas dapat dijatuhkan sanksi.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku mengatakan, pemeriksaan yang oleh petugas kesehatan merupakan upaya deteksi dini agar masyarakat dan kontak terdekatnya yang positif Covid-19 segera ditangani dengan baik karena Satgas Penanganan Covid-19 meminta kerja sama dari masyarakat dalam mengendalikan Covid-19.
"Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta terdapat sanksi yang akan dijatuhkan," ujar Wiku di Kantor Presiden yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (26/11/2020).
Cegah Penularan Covid-19, Satgas Pantau Penyelenggaraan Pilkada
Dia menuturkan, Satgas berkomitmen memetakan klaster yang muncul akibat kegiatan yang mengundang kerumunan belakangan ini. Sehingga masyarakat yang hasil tesnya positif karena berada dalam kondisi berisiko tersebut dapat segera mendapatkan perawatan sesuai standar agar segera sembuh dari Covid-19.
"Dengan demikian mereka juga dapat lekas sembuh," ucapnya.
Anies Belum Putuskan Sekolah Dibuka Januari 2021 , Keselamatan Anak yang Utama
Editor: Kurnia Illahi