Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apakah Aman Suntik Booster di Bulan Ramadhan? Ini Jawaban Ahli Gizi! 
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Covid-19 : Pelaku Perjalanan saat Libur Nataru 2023 Wajib Booster

Senin, 19 Desember 2022 - 16:01:00 WIB
Satgas Covid-19 : Pelaku Perjalanan saat Libur Nataru 2023 Wajib Booster
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satgas Covid-19 menegaskan pelaku perjalanan wajib booster atau vaksinasi Covid-19 dosis ketiga saat libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Kebijakan ini tertuang dalam SE Nomor 24 untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri.

“Prinsipnya mengharuskan orang untuk sudah booster dan sistem itu sudah terintegrasi dengan sistem PeduliLindungi yang ada di tempat-tempat publik, termasuk juga terminal, bandara, pelabuhan, stasiun,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat melakukan dialog terkait kesiapan infrastruktur dan protokol kesehatan Nataru secara virtual, Senin (19/12/2022).

Wiku mengatakan dengan mewajibkan booster itu diharapkan mencegah terjadinya transmisi penularan Covid-19 antar pelaku perjalanan pada saat libur Nataru. Mengingat, diperkirakan volume pelaku perjalanan akan meningkat pada saat libur Nataru 2023 mendatang.

“Harapannya kalau masyarakat yang memang sudah memenuhi syarat itu harusnya nggak ada hambatan sama sekali dalam melakukan perjalanan. Tapi tetap diingat masyarakat dalam melakukan perjalanan bukan hanya sekedar sesuai dengan persyaratan vaksinasi tapi dipastikan dalam kondisi sehat,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut